Jumat, 24 Oktober 2008

NASI TELAH MENJADI BUBUR

Kita sebenarnya sudah tidak ingin berpolemik berkepanjangan mengenai MUSDA III LPJKD ,tetapi dengan munculnya banyak pemberitaan tentang MUSDA yang cacat hukum.Mendapat tanggapan dari Bung Turiman Fachturahman Nur,SH MHum melalui rubrik opini yang berjudul”BENARKAH MUSDA III LPJKD KALBAR CACAT HUKUM?” .Dan tulisan tersebut ditulis berdasarkan laporan Hasil MUSDA.Tetapi tulisan ini ingin memaparkan berdasarkan hasil selama penulis masih menjadi peserta MUSDA sebelum walk out. Apabila berkelanjutan sampai akhir masa periodepun LPJKD tidak akan pernah terselesaikan.Semoga ini merupakan tulisan terakhir menyangkut MUSDA LPJK.Mudah-mudahan kejadian ini bisa menjadi bahan pembelajaran kita bersama.
Seperti yang telah saya sampaikan dalam surat saya terdahulu ada beberapa asosiasi protes itu adalah fakta.
Penjelasan pimpinan sidang tentang wakil dari pemerintah yang tidak bisa menunjukkan mandat khusus untuk menghadiri MUSDA kemudian ditafsirkan dengan penilaian oleh pimpinan sidang mandat untuk menghadiri MUSDA.Itu merupakan penilaian pimpinan sidang.tetapi yang namanya penafsiran, lain orang lain penafsirannya.Menurut penilaian saya, wakil dari pemerintah juga harus menyampaikan mandatnya khusus untuk MUSDA seperti yang berlaku dengan peserta lain tanpa pengecualian demi keadilan.
Penjelasan pimpinan sidang tentang bukti otentik persyaratan wajib yang dipenuhi oleh calon pengurus LPJKD sesuai ART pasal 33 butir 1,2,3,4,5,6,7 ,pimpinan sidang telah memberlakukan standar ganda,di satu sisi salah satu persyaratan itu wajib dipenuhi dengan bukti,tetapi persyaratan di butir yang lain dalam pasal yang sama Pimpinan sidang tidak minta bukti-buktinya,apasih susahnya ketentuan ART tersebut juga dilengkapi.
Menyangkut ketentuan AD/ART persyaratan lulus fit & profer test memang itu yang tertulis. Namun dari hasil fit & profer test tidak ada satu patah katapun menyatakan lulus yang ada hanya disarankan dan tidak disarankan.Kata lulus dengan disarankan dan tidak disarankan merupakan dua kata yang berbeda sangat jauh.Kata-kata yang tertulis di AD/ART merupakan bahasa hukum bukan bahasa penafsiran.
Jadi dari hal-hal diatas jelas belum ada persamaan persepsi ,untuk lebih fair mari kita bertanya kepada ahli bahasa tentang makna dari kedua kata tersebut.
Melihat rangkaian urutan kejadian diatas terkesan MUSDA ini dilaksanakan tergesa –gesa dan menabrak-nabrak AD/ART.
Sehingga pesepsi saya keputusan MUSDA masih dalam keadaan cidera hukum.
Ibarat pepatah “NASI TELAH MENJADI BUBUR”,mau di nikmati?
Terserah......?

Tidak ada komentar: