Rabu, 31 Desember 2008

WuAkil RuakYat


Pernah ada seseorang bertanya kira-kira apa yang menjadi motivasi orang untuk ramai-ramai mendaftar pada saat awal pendaftaran caleg untuk pemilu tahun 2009 .Dimana partai-partai banyak menawarkan setiap orang untuk menjadi caleg.Bahkan ada caleg yang berani membayar untuk caleg dengan nomor urut kecil.Bisa di bayangkan untuk sekedar menjadi caleg saja kita butuh “modal” yang harus diinvestasikan.Sedangkan dalam teory ada investasi tentu harus ada laba dari investasi tersebut.Maka berbondong bondonglah para calon wakil rakyat mencoba peruntungannya untuk mengikuti pemilu tahun 2009.Sebagai tahap awal harus melalui partai dan yang belum punya partai mencoba mencari partai yang menawarkan posisi untuk calegnya.Untuk yang sedikit mempunyai dana bisa mendapat posisi nomor urut kecil dan yang belum punya akses dan dana harap maklum posisi terserah pengurus partai untuk menempatkannya.Bagi yang kecewa bisa menarik diri atau memasrahkan diri saja di nomor sepatu.
Perjalanan pencalegan berlangsung sampai penetapan daftar calon tetap oleh masing-masing KPU dan wajah-wajah calon tetap sudah terpampang berdasarkan nomor urut.Ada yang merasa puas dan ada yang merasa kurang puas ,tetapi itu harus diikuti karena sudah menjadi ketentuan berdasarkan undang undangnya.Bagi yang merasa kurang silahkan melakukan uji materi ke mahkamah konstitusi (MK).
Mahkamah konstitusi dalam sidangnya yang dipimpin langsung oleh ketua MK Mahfud MD memutuskan pasal 214 undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilu legislatif bertentangan dengan UUD 1945.MK menyatakan bahwa penetapan caleg terpilih dalam satu parpol yang meraih kursi di DPR harus berdasarkan caleg yang meraih suara terbanyak dari rakyat yang memilihnya.Putusan MK memang tidak dalam suara bulat karena salah satu dari hakim konstitusi Maria Farida Indrati mengajukan dissenting opinion (pendapat berbeda).Menurutnya penetapan caleg berdasarkan suara terbanyak akan menimbulkan sikap inskonsistensi atas tindakan yang afirmatif terhadap perempuan.
Memang dalam pembahasan undang undang pemilu tersebut kekuatan partai politik yang duduk di DPR terpecah.Ada sebagian yang masih menghendaki berdasarkan nomor urut dan sebagian sudah ada yang menghendaki suara terbanyak.Kondisi sudah mendesak undang undang pemilu harus sudah selesai diketok palu.Maka di carikanlah solusi dengan cara kompromi politik akhirnya didapat kata sepakat menetapkan batas minimal 30% suara dari bilangan pembagi pemilih sebagai dasar penentuan caleg terpilih dan dilakukan secara bertingkat.
Sampailah kepada keputusan MK yang membatalkan kompromi politik karena kompromi tersebut bertentangan dengan UU yang lebih tinggi UUD 1945.MK menimbang bahwa setiap warga negara dalam hal ini caleg mempunyai kedudukan dan kesempatan yang sama dimata hukum.Inilah prinsip dari kesetaraan menempatkan asas kedaulatan rakyat di posisi yang semestinya.Rakyat merupakan penentu dalam memilih wakilnya bukan menjadi objek dalam setiap pemilu.Berikan kewenangan rakyat sepenuhnya untuk memilih dan mengganti wakilnya jangan partai memaksa rakyat untuk harus memilih orang yang bukan pilihannya.
Keputusan MK harus dianggap mengikat dan final dan wajib dilaksanakan untuk pemilu 2009.Karena esensi dari demokrasi adalah kesetaraan dan persaingan.MK telah menghadirkan keduanya, silahkan caleg bersaingan sehat dan demokratis.Biaya yang akan dikeluarkan masing-masing caleg bakal makin besar karena semau caleg terbuka dan mempunyai kesempatan yang sama untuk terpilih walaupun dinomor buncit sekalipun.Persaingan akan terjadi mulai dari caleg dari masing parpol kemudian persaingan caleg dalam internal parpol dan persaingan antar partai dalam meraih kursinya di DPR.Marilah kita tunggu hasil persaingannya di pesta demokrasi dalam pemilu 9 April 2009.
Kembali di awal tulisan dengan pertanyaan mengapa anda tidak ikut dalam persaingan dalam caleg di pesta demokrasi ? pertama saya akan menjawab saya merasa belum mempunyai kapasitas untuk memperjuangkan keinginan dari rakyat yang saya wakili .Kedua Biaya sebagai modal dasar sebagai caleg belum mencukupi ,karena untuk membiayai kehidupan berumah tangga belum mumpuni boro-boro membiayai diri sebagai caleg yang memerlukan dana tidak sedikit.Karena bagi saya biaya yang dikeluarkan untuk caleg merupakan rencana tempat untuk saya membuang duit apabila ada kelebihan duit tanpa berpikir untuk mendapatkannya kembali.Masalahnya kapan itu bisa diwujudkan. Maka yang saya lakukan sekarang adalah untuk mulai tidur demi sebuah mimpi.Karena mimpi merupakan setengah cita-cita,cita-cita adalah setengah rencana,rencana adalah setengah kerja keras,dan kerja keras adalah setengah keberhasilan sekaligus awal dari kenyataan,semoga.............

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Blognya bagus, silahkan berkunjung ke blog saya!

Hary